Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ternyata:
a. lengkap memenuhi keseluruhan dokumen Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan;
b. benar dan sah diterbitkan oleh Otoritas Veteriner provinsi penerima, Otoritas Veteriner kabupaten/ kota penerima, atau Laboratorium Veteriner;
c. sesuai antara:
1. Sertifikat Veteriner dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; dan
2. jenis dan jumlah HPM dengan keseluruhan dokumen Persyaratan Kesehatan Hewan; dan
d. sehat, utuh, dan/atau tidak terkontaminasi, HPM bebas dilalulintaskan ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima.
Your Correction
