Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. keaslian dan kesesuaian antara Sertifikat Veteriner dengan surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; dan c. kesesuaian antara jenis dan jumlah HPM dengan Sertifikat Veteriner. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan klinis terhadap Hewan; atau b. pemeriksaan organoleptik terhadap Produk Hewan.
Your Correction