Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Wilayah kabupaten/kota tidak terdapat:
a. Dokter Hewan Berwenang; dan/atau
b. pejabat Otoritas Veteriner, kewenangan pelaksanaan lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh Dokter Hewan Berwenang provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal wilayah provinsi tidak terdapat Dokter Hewan Berwenang dan/atau pejabat Otoritas Veteriner, kewenangan pelaksanaan lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh Dokter Hewan Berwenang kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner atau pejabat Otoritas Veteriner nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bupati/wali kota berkewajiban MENETAPKAN Dokter Hewan Berwenang dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Your Correction
