Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan HPM oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan kabupaten/kota/provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota/provinsi/nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melaporkan kepada bupati/wali kota; b. pejabat Otoritas Veteriner provinsi menyampaikan laporan kepada gubernur; dan c. pejabat Otoritas Veteriner nasional kepada Menteri.
Your Correction