Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, surat keterangan kesehatan Hewan, dan surat keterangan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, serta rekomendasi Pengeluaran diterbitkan sesuai dengan Format-1 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
