Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPM;
b. jenis Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular;
c. tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya HPM yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan, manusia, dan lingkungan;
d. pemeriksaan klinis Hewan atau organoleptik; dan
e. pemeriksaan Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan/atau keamanan Produk Hewan.
(2) Hasil dari pemeriksaan:
a. klinis Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam surat keterangan kesehatan Hewan; atau
b. organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam surat keterangan Produk Hewan.
Your Correction
