Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan:
a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan
b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan
dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.
Your Correction
