PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Dalam Hal Tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang berasal dari negara atau Zona Dalam Suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Produk Hewan.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging beku tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3) Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4) Jenis daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Selain Pemasukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha lainnya dapat melakukan Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi pemasukan daging beku tanpa tulang oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian.
(1) BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah diberikan penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat melakukan Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha non BUMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas.
(2) Necara Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi mengenai:
a. kebutuhan; dan
b. pasokan.
(1) BUMN dan pelaku usaha lainnya melaksanakan Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
(2) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang diajukan oleh BUMN dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi, berupa:
a. NIB;
b. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek
yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan mempekerjakan dokter hewan sebagai penanggung jawab tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
c. sertifikat NKV Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir;
d. nomor registrasi produk hewan;
e. sertifikat halal;
f. Negara Asal dan Unit Usaha;
g. cara penanganan daging beku tanpa tulang;
h. kemasan, label, dan pengangkutan; dan
i. masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(1) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang diajukan oleh BUMN selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus memiliki surat penugasan dari Menteri BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang diajukan oleh Pelaku usaha lainnya selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus memiliki surat penunjukan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Tata cara perolehan nomor registrasi produk hewan sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, perolehan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e serta penilaian Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf f, meliputi:
a. negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
b. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku yang telah memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH.
(2) Penetapan Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh WOAH.
(3) Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan status penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf f harus:
a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di Negara Asal;
b. di bawah pengawasan otoritas veteriner Negara Asal;
c. menerima hewan dan/atau bahan baku/karkas hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri;
d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten yang diakui secara internasional; dan
e. selalu menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Unit Usaha rumah potong hewan ruminansia harus mempunyai juru sembelih halal yang disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
(1) Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf f ditetapkan sebagai Negara Asal Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf f ditetapkan sebagai Unit Usaha asal Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(4) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Tim analisis risiko.
(1) Tim analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) terdiri atas perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Kesehatan Hewan, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan.
(2) Tim analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar sesuai bidang keilmuan.
(3) Tim analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Persyaratan cara penanganan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g yang berasal dari Negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus:
a. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dipelihara di zona bebas yang dibatasi secara jelas oleh batas alam (natural barrier) yang dapat mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas;
b. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem khususnya untuk pemeriksaan penyakit mulut dan kuku;
c. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperatur lebih tinggi dari 20C selama minimal 24 jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi; dan
d. dilakukan pemisahan daging dari tulang secara manual.
Cara penanganan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g yang berasal dari negara belum bebas penyakit mulut dan kuku yang telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH harus:
a. berasal dari ternak yang paling singkat selama 3 (tiga) bulan dipelihara dalam suatu wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
b. berasal dari ternak yang telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku paling singkat 2 (dua) kali sebelum dipotong;
c. disembelih pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 setelah ternak divaksinasi terakhir;
d. berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 (sepuluh) kilometer selama periode penampungan atau karantina;
e. berasal dari ternak yang ditransportasikan menggunakan alat angkut yang telah dibersihkan dan telah didesinfeksi langsung dari tempat penampungan atau karantina ke Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia yang disetujui tanpa kontak dengan ternak lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
f. dipotong di rumah potong hewan ruminansia dan Unit Usaha ekspor yang berlokasi di wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
g. tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan sampai pengapalan daging beku tanpa tulang;
h. melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem dalam jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum dan setelah penyembelihan dan tidak ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku; dan
i. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperatur lebih tinggi dari 20C selama minimal 24 (dua puluh empat) jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi.
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h harus:
a. asli dari Negara Asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h harus menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan paling kurang:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Unit Usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang di Negara Asal/establishment number;
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan tanggal produksi;
d. jenis ternak;
e. jumlah dan jenis potongan daging beku tanpa tulang; dan
f. label halal.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h harus:
a. dilakukan secara langsung dari Negara Asal ke tempat Pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. dilakukan Tindakan Karantina hewan di Negara Asal sebelum dimuat ke dalam alat angkut; dan
c. tidak dalam satu kontainer dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal.
(1) Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i, wajib paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Penyimpanan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi pada suhu temperatur minus 180C.
Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang disampaikan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) diteruskan ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan verifikasi terhadap permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memeriksa kelengkapan kebenaran dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau
b. lengkap, benar, dan sah, disampaikan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) dan dijadikan sebagai bahan penetapan Necara Komoditas.
(4) Terhadap permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang disampaikan oleh BUMN dan pelaku usaha lainnya dan dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan lengkap, benar, dan sah diterbitkan dokumen hasil verifikasi.
Dalam hal terdapat perubahan Negara Asal dan Unit Usaha, BUMN dan/atau pelaku usaha lainnya mengajukan usulan perubahan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BUMN dan/atau pelaku usaha lainnya yang mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dikenakan biaya verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.