Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Hama Penyakit Hewan Karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
4. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
5. Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Dokumen Karantina adalah semua formulir yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi
pelaksanaan Tindakan Karantina.
6. Dokumen Lain adalah dokumen yang diterbitkan menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan/atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran Media Pembawa.
7. Sertifikat Veteriner adalah sertifikat kesehatan untuk lalu lintas hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa penyakit hewan lainnya yang diterbitkan oleh otoritas veteriner kabupaten/kota asal.
8. Produk Hewan adalah Media Pembawa termasuk di dalamnya bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
9. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
10. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
12. Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, transit, atau Pengeluaran Media Pembawa.
13. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
14. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
15. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
16. Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan Tindakan Karantina.
17. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
18. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Karantina hewan dan tumbuhan.
(1) Dokumen Karantina yang diterbitkan oleh Petugas Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dokumen dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Tindakan Karantina.
(2) Jenis dan bentuk Dokumen Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berita acara serah terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (handover statements of carrier of quarantine pests and animal diseases, and quarantine documents for quarantine officer at the point of entry and/or exit);
b. laporan pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (report of implementation of animal quarantine measures);
c. penolakan bongkar (refusal of unloading);
d. persetujuan bongkar (approval of unloading);
e. persetujuan muat (approval of loading);
f. perintah masuk instalasi Karantina hewan (order to enter animal quarantine installation);
g. surat perintah penahanan (order of detention);
h. berita acara penahanan (declaration of detention);
i. surat perintah penolakan (order of refusal);
j. berita acara penolakan (declaration of refusal);
k. surat perintah pemusnahan (order of extermination);
l. berita acara pemusnahan (declaration of extermination);
m. sertifikat kesehatan hewan (animal health of certificate) dan pernyataan (declaration);
n. sertifikat sanitasi Produk Hewan (sanitary certificate of animal products), dan pernyataan (declaration);
o. surat keterangan untuk benda lain (certificate of other objects) dan pernyataan (declaration);
p. sertifikat pelepasan Karantina hewan (certificate of animal quarantine release) dan pernyataan (declaration);
q. surat keterangan transit (reference of transit);
r. berita acara serah terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan pelaksanaan Tindakan Karantina antar Dokter Hewan Karantina (handover statement of carrier and quarantine measures between quarantine veterinarians); dan
s. surat keterangan untuk barang yang bukan termasuk Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (reference for the commodity which is not included as the carrier of quarantine pests and animal diseases).
(1) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa:
jenis/nama, umur, bangsa/spesies, jenis kelamin, jumlah, ciri spesifik untuk hewan; atau jenis, jumlah, ciri spesifik, identitas kemasan untuk Produk Hewan;
b. pernyataan bahwa Media Pembawa sehat untuk hewan, layak untuk dilalulintaskan, tindakan perlakuan yang telah diberikan jika dipersyaratkan, dan hasil pengujian laboratorium bagi Media Pembawa yang dipersyaratkan;
c. pernyataan tentang status dan situasi penyakit hewan di daerah asal;
d. daerah asal dan daerah tujuan;
e. nama dan alamat pemilik atau pengirim;
f. nama dan jabatan pejabat penerbit; dan
g. tanggal diterbitkan atau ditandatangani.
(2) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa
jenis/nama, umur, bangsa/spesies, jenis kelamin, jumlah, dan ciri spesifik;
b. pernyataan atau keterangan bahwa Media Pembawa sehat untuk hewan, layak untuk dilalulintaskan, tindakan perlakuan yang telah diberikan jika dipersyaratkan, dan hasil pengujian laboratorium bagi Media Pembawa yang dipersyaratkan;
c. nama dan alamat pemilik;
d. nama dan jabatan dokter hewan penerbit; dan
e. tanggal diterbitkan atau ditandatangani.
(3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa jenis produk dan tanggal produksi;
b. jenis dan identitas kemasan;
c. hasil pengujian laboratorium bagi yang dipersyaratkan;
d. tempat dan tanggal penerbitan sertifikat;
e. pejabat dan lembaga penanda tangan;
f. nama dan alamat perusahaan pengirim;
g. nama dan alamat penerima; dan
h. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi (slaughter house/establishment number).
(4) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa jenis/nama, negara/area/tempat asal, jumlah, tanggal produksi, dan kode produksi (batch);
b. keterangan yang tercantum dalam sertifikat hasil analisis (certificate of analysis);
c. perlakuan sanitasi;
d. tempat dan tanggal penerbitan;
e. nama dan tanda tangan pejabat berwenang atau penanggung jawab tempat produsen, tempat pengumpul atau pengolahan;
f. nama dan alamat pengirim; dan
g. nama dan alamat penerima.
(5) Dokumen pengangkutan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa jenis, bangsa/spesies dan nama latinnya, dan jumlah/kuota;
b. nama dan alamat pengirim;
c. nama dan alamat penerima;
d. nama dan jabatan pejabat penerbit; dan
e. tanggal diterbitkan atau ditandatangani.
(6) Sertifikat halal (halal certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, paling kurang memuat:
a. keterangan mengenai Media Pembawa berupa jenis dan nama produk;
b. pernyataan mengenai kehalalan produk;
c. nomor sertifikat halal;
d. nama dan alamat perusahaan penerima sertifikat;
e. tempat dan tanggal penerbitan sertifikat;
f. masa berlaku; dan
g. pejabat dan lembaga penanda tangan.