Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 715) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: