Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Museum Tanah dan Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1762), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
