Correct Article 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
