Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Museum Tanah dan Pertanian harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
