Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum;
c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum;
d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum;
e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum;
g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.
Your Correction
