Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian:
a. Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 428);
b. Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 170);
c. Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1043); dan
d. Nomor 20 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 398);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: