Correct Article 60
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
