Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction