Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN Pupuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (2), Pasal 43, dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila BUMN Pupuk tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
Your Correction