Correct Article 54
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi.
(2) Selain dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh menteri lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri lain dapat berkoordinasi dengan kepala dinas dan/atau instansi/lembaga terkait.
Your Correction
