Correct Article 52
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap:
a. sasaran penerima;
b. jenis komoditas peruntukan;
c. jenis Pupuk Bersubsidi;
d. jumlah dan mutu Pupuk Bersubsidi;
e. HPP;
f. HET; dan
g. ketersediaan stok.
(2) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap:
a. realisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
b. penggunaan Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi; dan
c. sasaran tata kelola Pupuk Bersubsidi meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.
Your Correction
