Correct Article 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Pokdakan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan.
(2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Your Correction
