Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gapoktan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. (2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction