Correct Article 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib:
a. melaksanakan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
b. menjual Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dengan harga sesuai HET Pupuk Bersubsidi;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
d. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
e. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Produsen dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk sesuai dengan SPJB dan harga tebus yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk;
f. memasang papan nama sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; dan
g. memasang daftar harga tidak melebihi HET.
Your Correction
