Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
