Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan. (4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. (5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
Your Correction