Correct Article 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
