Correct Article 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
(2) BUMN Pupuk wajib memberikan hak akses data sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
g. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
h. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
i. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
j. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
k. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
l. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
m. komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Your Correction
