Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan, adanya gangguan operasional pabrik, atau terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarprovinsi atau antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi. (2) Perubahan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dengan BUMN Pupuk. (3) Dalam hal terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan SPJB antara Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan Pelaku Usaha Distribusi.
Your Correction