Correct Article 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Dalam hal belum terdapat Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) karena keterbatasan akses dan keterjangkauan wilayah, BUMN Pupuk dan/atau Pelaku Usaha Distribusi dapat melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dan/atau sektor perikanan.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui HET.
(3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota atau kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
