Correct Article 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) serta daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) beserta alokasi penyalurannya kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
e. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Kewajiban penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya, BUMN Pupuk wajib menyampaikan perubahannya setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya wajib ditampilkan oleh BUMN Pupuk melalui laman yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
Your Correction
