Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, persyaratan Pokdakan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sektor perikanan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction