Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah meliputi: a. NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga) dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi; dan c. kriteria usaha dengan skala mikro yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction