Correct Article 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Penunjukan dan SPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh BUMN Pupuk.
Your Correction
