Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas:
a. Gapoktan;
b. Pokdakan;
c. Pengecer; dan/atau
d. Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk.
(2) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi pada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
