Correct Article 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN.
(2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
Your Correction
