Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. e-RDKK; dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Your Correction