Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dirinci berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. provinsi.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
