Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan e-RDKK.
Your Correction