Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengadaan Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk menunjuk Produsen sebagai pelaksana Pengadaan Pupuk Bersubsidi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Penunjukan Produsen oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
f. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
g. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Your Correction
