Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) BUMN Pupuk wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar mutu Pupuk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan Pupuk Bersubsidi memenuhi standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian di lembaga uji yang terakreditasi.
(3) Hasil pengujian Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
