Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dan BUMN Pupuk.
Your Correction
