Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk.
(2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
Your Correction
