Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk. (2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
Your Correction