Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan selisih antara HPP dengan HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction