Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas Pembudi daya Ikan yang melakukan usaha:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
