Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Current Text
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. padi;
b. jagung;
c. kedelai; dan
d. ubi kayu.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tebu rakyat;
b. kakao; dan
c. kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
(7) Perubahan terhadap jenis usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
