Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Bersubsidi sektor: a. pertanian; dan b. perikanan. (2) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis volume. (3) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator.
Your Correction