Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara
Tahun 2019 Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 833), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 12A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: