Article I
Mengubah ketentuan Pasal I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah- Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: