PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan Benih dapat dilakukan oleh badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri.
Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. pendaftaran varietas Hortikultura untuk Peredaran;
b. pengadaan Benih Bermutu untuk kepentingan komersial;
c. pengadaan tetua untuk perbanyakan Benih dari varietas yang sudah terdaftar untuk Peredaran;
d. pengembangan Benih untuk menghasilkan produk Benih yang akan dipasarkan di luar negeri;
e. menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri olahan yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri;
f. pelaksanaan uji banding antar laboratorium, uji profisiensi atau validasi metoda dalam rangka akreditasi laboratorium penguji mutu Benih;
g. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
h. kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman;
i. bahan pameran/promosi;
j. kegiatan lomba; dan
k. pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan International Seed Testing Association (ISTA).
(1) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf e dilakukan oleh badan usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kegiatan utama di bidang perbenihan Hortikultura.
(1) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan oleh Pemerhati Tanaman.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dan huruf j dapat dilakukan oleh Perorangan, Pemerhati Tanaman, instansi pemerintah, atau badan usaha.
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, huruf g, dan huruf k dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, atau badan usaha.
(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi:
1. akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. profil perusahaan;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
5. keterangan domisili perusahaan;
6. Angka Pengenal Impor (API);
7. tanda daftar produsen Benih;
8. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA sesuai Formulir IF-01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA sesuai Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
10. surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup.
b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan angka 9 serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan.
c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
Pemasukan Benih dengan tujuan pendaftaran varietas tanaman Hortikultura untuk Peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas tanaman Hortikultura; dan
c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi, observasi dan/atau rencana kebutuhan Benih untuk uji kebenaran varietas Hortikultura.
(1) Pemasukan Benih dengan tujuan pengadaan Benih Bermutu untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas sudah terdaftar untuk Peredaran;
b. memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
c. persediaan dalam negeri belum mencukupi;
d. belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. jenis dan jumlah Benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan Benih Bermutu;
f. Benih harus diproduksi di luar negeri; dan
g. mencantumkan identitas Benih yang jelas dalam bahasa INDONESIA pada kemasan.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tidak melebihi 2 (dua) tahun sejak varietasnya terdaftar.
(3) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Benih yang tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Penetapan standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik yang belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pemasukan Benih tetua dari varietas yang sudah didaftar untuk Peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk diproduksi dalam negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. belum tersedia di INDONESIA;
b. dilengkapi deskripsi yang ditandatangan oleh pemulia varietas dimaksud; dan
c. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan dilengkapi dengan proposal perencanaan produksi sesuai Formulir IM-05 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemasukan Benih untuk pengembangan dalam rangka menghasilkan produk Benih yang akan dipasarkan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tersedia rencana pengembangan/perbanyakan Benih;
b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan Benih;
c. rekomendasi dari dinas provinsi setempat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura; dan
d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut.
(1) Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, dan melampirkan tanda daftar pelaku usaha Hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota serta memenuhi persyaratan teknis:
a. tersedia rencana pengembangan pertanaman;
b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman;
c. rekomendasi dari dinas provinsi setempat yang melaksanakan urusan di bidang Hortikultura; dan
d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kentang dan bawang merah harus dilengkapi tanda daftar produsen Benih.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk komoditas florikultura diberikan rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas.
Pemasukan Benih untuk tujuan uji banding antar laboratorium penguji, uji profisiensi, atau validasi metoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah Benih sesuai dengan kebutuhan pengujian;
b. surat keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profesiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku;
c. surat pernyataan sebagai penyelenggaraan uji profesiensi, uji banding antar laboratorium, atau validasi metoda; dan
d. sisa Benih, Benih yang telah dihancurkan, dan kecambah yang berasal dari Benih uji profisiensi serta media tumbuh yang digunakan setelah pengujian selesai, harus dimusnahkan.
Pemasukan Benih untuk tujuan uji BUSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan jenis serta jumlah Benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian dilengkapi proposal rencana pengujian sesuai Formulir IM-06 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf h, selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jumlah Benih yang dimohonkan paling banyak:
1. 10 (sepuluh) tanaman, terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas; dan/atau
2. 5 (lima) wadah berisi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; atau
3. 100 (seratus) butir perkomoditas untuk koleksi Benih acuan.
b. rencana lokasi penanaman, kecuali untuk koleksi Benih acuan.
(2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi.
(3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif.
(4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
(1) Pemasukan Benih untuk tujuan bahan pameran/promosi dan/atau kegiatan lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dan huruf j, selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran/lomba dari panitia penyelenggara; dan
b. jenis serta jumlah Benih yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesai penyelenggaraan pameran/promosi, pemegang izin memberitahukan kepada Petugas Karantina Tumbuhan rencana pemusnahan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dengan dibuat berita acara pemusnahan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(4) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin.
Pemasukan Benih tujuan pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan International Seed Testing Association (ISTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan usaha selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah Benih sesuai dengan pengujian dilengkapi proposal rencana pengujian sesuai Formulir IM-06 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat permohonan pengujian Benih untuk penerbitan orange certificate dan blue certificate;
c. permohonan pengambilan contoh Benih untuk kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. sisa contoh Benih yang digunakan untuk penerbitan orange certificate dan blue certificate sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dimusnahkan maksimal 1 (satu) tahun setelah pengujian.
Pemasukan Benih yang berasal dari produk rekayasa genetik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH PRG).
(1) Dalam hal Standar Mutu Benih atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada standar mutu Benih atau persyaratan teknis minimal kerabat terdekat.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukan ke wilayah Negara Republik INDONESIA, ditetapkan standar mutu yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(1) Untuk pemenuhan standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dilakukan uji mutu Benih.
(2) Uji mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih atau laboratorium yang terakreditasi dengan ruang lingkup sesuai komoditas Benih yang diuji.
(3) Benih yang telah diuji oleh laboratorium terakreditasi International Seed Testing Association (ISTA) di negara asal tidak dilakukan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat sesuai Formulir IM-01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahu ditolak atau diterima.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap atau tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada Pemohon, dengan disertai alasan penolakan.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
(3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, Kepala Badan belum memberi rekomendasi, Direktur Jenderal dapat memproses dengan menggunakan rekomendasi sebelumnya.
(5) Direktur Jenderal setelah menerima rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sudah memberitahukan ditolak atau diterima.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima.
(1) Dalam hal Pemasukan Benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja Kepala Badan telah menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal apabila permohonan disertai hasil Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Karantina.
(2) Pelaksanaan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(5) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 21 tidak dipenuhi.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan kepada Pemohon dengan dilengkapi alasan penolakan, sesuai Formulir IM- 02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan ayat
(6), Direktur Jenderal menerbitkan Izin Pemasukan Benih.
(2) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai Formulir IM-03 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Izin Pemasukan Benih disampaikan kepada pemohon oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima dari Direktur Jenderal.
Pemasukan Benih harus selesai selama jangka waktu yang tercantum dalam Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan dilakukan melalui tempat Pemasukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses Izin Pemasukan Benih dilakukan secara daring (online).
(2) Dalam hal terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelayanan permohonan Pemasukan Benih dapat dilakukan secara manual.
(1) Badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan yang memasukan Benih wajib menyerahkan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Petugas Karantina Tumbuhan dan salinannya kepada instansi yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih di lokasi penyimpanan Benih, paling lambat pada saat Benih tiba di tempat Pemasukan.
(2) Instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman dan Perorangan yang memasukan Benih, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi Pemasukan Benih kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(3) Badan usaha yang memasukan Benih wajib melaporkan realisasi Pemasukan Benih dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(1) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dicabut, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pemasukan Benih;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
(2) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai Formulir IM-
04 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengawasan pelaksanaan Izin Pemasukan Benih di tempat Pemasukan Benih dilaksanakan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Dalam hal hasil pengawasan realisasi Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Karantina Tumbuhan menyampaikan laporan data hasil realisasi kepada Kepala Badan dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Pusat.
(3) Pelaksanaan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan tindakan karantina tumbuhan.
(4) Pemeriksaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen.
(5) Pemeriksaan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kesesuaian dengan Formulir yang sudah ditetapkan;
b. diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian;
c. kuota belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku Izin Pemasukan Benih belum habis.
(6) Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tempat Pemasukan Benih; dan
b. jenis, varietas dan volume yang dimasukan.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) terbukti:
a. belum disertai Izin Pemasukan Benih, terhadap Benih dilakukan tindakan penahanan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima surat penahanan, harus menyerahkan Izin Pemasukan Benih;
b. Izin Pemasukan Benih tidak sah dan/atau tidak benar, maka dilakukan tindakan penolakan; atau
c. Izin Pemasukan Benih dan dokumen persyaratan lainnya lengkap, sah dan benar, maka dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina tumbuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja Izin Pemasukan Benih yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum atau tidak dapat dipenuhi, dilakukan tindakan penolakan.
(3) Apabila jumlah Benih yang dimasukkan lebih besar dari kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf c, maka kelebihannya dilakukan tindakan penolakan.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3) tidak segera membawa Benih keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan tindakan pemusnahan.
Dalam hal Pemasukan Benih untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak disertai Izin Pemasukan Benih atau belum dilaksanakan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Karantina, dilakukan tindakan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.