Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi bagian Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (3) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan Ternak.
Your Correction