Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction